MUI INGATKAN MASYARAKAT YANG BERZAKAT ONLINE

JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF, mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara online agar memperhatikan beberapa hal. Menurut dia, masyarakat harus membayarkan zakatnya pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang akuntabel.

"Harus cari informasi lembaga yang akan menerima zakat online itu seperti apa, reputasinya seperti apa, supaya kita tambah percaya bahwa lembaga ini akuntabel dalam menyalurkan zakat yang diterimanya," ujar Hasanuddin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (7/6).

Bahkan, kata dia, masyarakat harus melihat bahwa LAZ tersebut memang memberikan laporan program-program yang telah dilaksanakan dalam setiap tahunnya. Lebih baik lagi, jika laporan tersebut juga disebarkannya lewat online juga.

Hasanuddin menuturkan, secara Hukum Islam zakat yang disalurkan melalui online tidak menjadi masalah. Justru, menurut dia, zakat online bisa memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakatnya.

"Ya teknologi sekarang sudah maju sudah memungkinkan melalui online. Zakat yang untuk memudahkan muzakki atau menyalurkan zakatnya sah-sah saja, secara hukum tak masalah," katanya.

Hasanuddin juga berharap agar lembaga amil zakat lebih memelihara amanah dalam menyalurkan dana zakat dan tetap bertanggung jawab walaupun disalurkan secara online.

"Masyarakat dan juga lembaga zakat online itu memelihara amanah antara muzakki dan lembaga tersebut dan bertanggung jawab, amanah. Dan apa yang mereka lakukan itu sesuai dengan prinsip dalam ketentuan syariah," kata Hasanuddin.

Comments