JAKARTA -- Seorang pakar fikih dari golongan salaf Ibn Al Jizzi dalam kitab Al Qawanin Al Fiqhiyyah, memberikan peringatan agar siapa pun yang ingin berzakat menghindari perkara-perkara yang bisa membatalkan pahala zakat. Apa sajakah tindakan yang bisa mengurangi kualitas zakat?
Menurut tokoh bermazhab Maliki ini, hal yang bisa menggugurkan pahala zakat, anta ra lain ialah mengungkit-ungkit zakat yang telah diberikan. Motifnya bisa jadi untuk me nyakiti si penerima atau agar khalayak ramai mengetahui kedermaannya. Ini sangat dikecam dan akan merugikan muzaki. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima). (al-Baqarah [2] : 264).
Ibn Al Jizzi juga meminta agar para muzaki tidak mengumpulkan para mustahik dan membuat kerumunan massa. Menurutnya, selain bisa memicu kericuhan, tindakan seperti ini bisa memunculkan sifat pamer kepada orang lain. Padahal, anjuran yang ditekankan saat membayar zakat ialah dilakukan secara tertutup dan tidak perlu diketahui banyak orang. Sedekah wajib ataupun sunat supaya ditunaikan jauh dari mata manusia ramai karena ini sangat utama.
“Dan jika kamu menyembunyikannya [173] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS al-Baqarah [2]: 271). Lebih mudahnya, ia menyarankan agar muzaki membayar zakatnya melalui lembaga-lembaga amil zakat.
Namun, menurut Mazhab Syafii dan Hanbali, bila sedekah itu ialah wajib seperti zakat, boleh menampakkannya di depan orang lain. Dengan catatan, jauh dari sikap pamer. Penampakan zakat tersebut dianggap sebagai salah satu cara untuk menarik minat yang lain untuk berzakat.
Sumber ; republika.co.id
Comments
Post a Comment